
KPU Perhatikan Efektifitas Pindah Memilih di Lapas dan RS
Jakarta, kpu.go.id - Menjalankan amanat Undang-undang sebagai penyelenggara pemilu yang melayani, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya memastikan hak pilih warga negara tidak ada yang tercederai. Termasuk para pemilih khusus yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Sakit (RS).
Menyikapi hal tersebut, KPU pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) turut dibahas mengenai efektivitas pindah memilih bagi dua jenis pemilih tersebut bersama sejumlah narasumber terkait seperti Kasubdit Dirjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Asran Hasan serta Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja, Harun Suryanto serta Ketua Bawaslu Abhan.
Melalui Diskusi Panel tersebut diharapkan ada solusi dan penanganan khusus bagi kedua jenis pemilih tersebut. “Karena KPU ingin efektifkan pindah memilih kepada kelompok pemilih tertentu dalam hal ini pemilih di rutan dan pemilih kedukaan yakni pemilih yang sedang sakit dan berada di rumah sakit,” ucap Komisioner KPU, Viryan di Ruang Sidang Utama KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Satu persatu narasumber pun menyampaikan datanya. Diharapkan, seluruh peserta yang hadir pun dapat memahami informasi yang diberikan. (hupmas kpu bil/foto: ieam/ed diR)